Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Polri untuk menindak pemilik kendaraan umum berbasis internet yang masih beroperasi. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015.
"Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," kata Jonan dalam surat yang dilayangkan, Senin, 9 November 2015.
Dalam surat itu Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra.
"Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi internet seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum," katanya.
Menurut Jonan keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerntah No 74 Tahun 2014," katanya.
"Berdasarkan hal tersebut dimohon kiranya dapat mengambil langkah yang sesuai peraturan," kata Jonan dalam surat yang dilayangkan, Senin, 9 November 2015.
Dalam surat itu Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra.
"Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi internet seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum," katanya.
Menurut Jonan keberadaan kendaraan yang mengangkut orang maupun barang itu juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, kendaraan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerntah No 74 Tahun 2014," katanya.
Gojek Akan Dilarang Beroperasi
4/
5
Oleh
Unknown

